Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa
setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional, ialah
orang yang memiliki profesi. Apa profesi itu?
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3,
1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8
(delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya
oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
Artinya, suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang
khusus untuk profesi itu. keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain.
keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus;
profesi bukan diwarisi.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Artinya, profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh
waktu maksudnya dijalani dalam jangka yang panjang bahkan seumur hidup;
bukan part-time, melainkan full-time; bukan dilakukan
sebagai pekerjaan sambilan atau pekerjaan sementara yang akan
ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang dirasakan lebih
menguntungkan.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal
umum, teorinya terbuka. secara universal pegangannya itu diakui.
4.Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Maksudnya ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri
kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk
mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau
dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi
boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai
penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu
layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
Kompetensi dan kecakapan itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan
tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan
diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam
profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan
teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului
oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak
berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji atau dinilai oleh rekan-rekan
seprofesinya. tegasnya, tidak boleh semua orang berbicara dalam semua
bidang yang bukan keahliannya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
Gunanya ialah untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tugas profesi.
kode etik itu tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang
profesi dan juga oleh masyarakat.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Klien disini maksudnya ialah pemakai jasa profesi. Pemakai profesi
kedokteran adalah orang sakit atau orang yang tidak ingin sakit. Klien
guru adalah murid. Klien tukang las adalah pemilik barang yang perlu
dilas. demikian selanjutnya.
9. profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
Gunanya adalah untuk keperluan meningkatkan mutu dan memperkuat profesi itu sendiri.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan
melibatkan lebih dari satu profesi dan bahkan sebenarnya tidak ada asfek
kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi saja. misalnya,
profesi pengobatan bersangutan erat dengan masalah-masalah
kemasyarakatan, ekonomi, agama bahkan politik.oleh karena itu dokter
harus juga mengetahui sangkutan profesinya dengan profesi lain tersebut.
Kecenderungan spesialisasi hendaknya dibatasi pada pendalaman untuk
meningkatkan teori-teori dalam profesinya. ini tidak diartikan “hanya
berkewajiban mengetahui teori-teori dalam profesinya”. spesialisasi yang
tidak mengenal apa-apa yang ada di lingkungannya bukanlah profesi,
karena spesialisasi seperti itu tidak akan mampu melayani kliennya.
kliennya adalah objek yang tidak terlepas dari lingkungannya.
Demikianlah, ada kira-kira 10 (sepuluh) kriteria bagi suatu “profesi” untuk dapat disebut sebagai suatu bidang profesi.
KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-
ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini
merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-
muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki
cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus
menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-
anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang
melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak
tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik
Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh
organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Sumber :
1. R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT. Buku Ajar Etika Profesi. Program Studi
Sistem Komputer. Fakultas Teknik. Universitas Diponegoro. 2009
2.http://saripedia.wordpress.com/tag/pengertian-profesionalisme/
3. Buku Bahan Ajar “Pengembangan Wawasan Profesi Guru” dalam Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN SGD Bandung, 2010 hal: 1-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar