Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi
dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-
dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik"
yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-
mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data
pentingnya (data base) tersimpan
dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Sumber : Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI
Link : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.4law.co.il%2Findo1.pdf&ei=T20sU8yfCcWNrgemzYGoBA&usg=AFQjCNHLFav2Uzk2PWd9LiIJEgSbOYadbg&sig2=v21YEJREHV3BtTNnLqpxWg&bvm=bv.63316862,d.bmk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar