Photobucket

Jumat, 21 Maret 2014

Kasus Cyber Crime

Illegal Contents 
Merupakan  kejahatan  dengan
memasukkan data atau informasi ke
Internet  tentang  sesuatu  hal  yang
tidak  benar,  tidak  etis,  dan  dapat
dianggap  melanggar  hukum  atau
mengganggu  ketertiban  umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan  martabat  atau
harga  diri  pihak  lain,  hal-hal  yang
berhubungan  dengan  pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan  rahasia  negara,  agitasi
dan  propaganda  untuk  melawan
pemerintahan  yang  sah  dan
sebagainya.

Data Forgery 
Merupakan  kejahatan  dengan
memalsukan  data  pada  dokumen-
dokumen  penting  yang  tersimpan
sebagai  scripless  document  melalui
Internet.  Kejahatan  ini  biasanya
ditujukan  pada  dokumen-dokumen
e-commerce  dengan  membuat
seolah-olah  terjadi  "salah  ketik"
yang  pada  akhirnya  akan
menguntungkan  pelaku  karena
korban  akan  memasukkan  data
pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan. 

Cyber Espionage 
Merupakan  kejahatan  yang
memanfaatkan  jaringan  Internet
untuk  melakukan  kegiatan  mata-
mata  terhadap  pihak  lain,  dengan
memasuki sistem jaringan komputer
(computer  network  system)  pihak
sasaran.  Kejahatan  ini  biasanya
ditujukan  terhadap  saingan  bisnis
yang  dokumen  ataupun  data
pentingnya  (data  base)  tersimpan
dalam  suatu  sistem  yang
computerized  (tersambung  dalam
jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan  ini  dilakukan  dengan
membuat  gangguan,  perusakan
atau  penghancuran terhadap  suatu
data, program komputer atau sistem
jaringan  komputer  yang  terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu  logic  bomb,  virus  komputer
ataupun  suatu  program  tertentu,
sehingga  data,  program  komputer
atau sistem jaringan komputer tidak
dapat  digunakan,  tidak  berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.  

Sumber : Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI

Link : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.4law.co.il%2Findo1.pdf&ei=T20sU8yfCcWNrgemzYGoBA&usg=AFQjCNHLFav2Uzk2PWd9LiIJEgSbOYadbg&sig2=v21YEJREHV3BtTNnLqpxWg&bvm=bv.63316862,d.bmk

| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nihon sya miitingu logo Pictures, Images and Photos