Photobucket

Jumat, 21 Maret 2014

Kasus Cyber Crime

Illegal Contents 
Merupakan  kejahatan  dengan
memasukkan data atau informasi ke
Internet  tentang  sesuatu  hal  yang
tidak  benar,  tidak  etis,  dan  dapat
dianggap  melanggar  hukum  atau
mengganggu  ketertiban  umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan  martabat  atau
harga  diri  pihak  lain,  hal-hal  yang
berhubungan  dengan  pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan  rahasia  negara,  agitasi
dan  propaganda  untuk  melawan
pemerintahan  yang  sah  dan
sebagainya.

Data Forgery 
Merupakan  kejahatan  dengan
memalsukan  data  pada  dokumen-
dokumen  penting  yang  tersimpan
sebagai  scripless  document  melalui
Internet.  Kejahatan  ini  biasanya
ditujukan  pada  dokumen-dokumen
e-commerce  dengan  membuat
seolah-olah  terjadi  "salah  ketik"
yang  pada  akhirnya  akan
menguntungkan  pelaku  karena
korban  akan  memasukkan  data
pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan. 

Cyber Espionage 
Merupakan  kejahatan  yang
memanfaatkan  jaringan  Internet
untuk  melakukan  kegiatan  mata-
mata  terhadap  pihak  lain,  dengan
memasuki sistem jaringan komputer
(computer  network  system)  pihak
sasaran.  Kejahatan  ini  biasanya
ditujukan  terhadap  saingan  bisnis
yang  dokumen  ataupun  data
pentingnya  (data  base)  tersimpan
dalam  suatu  sistem  yang
computerized  (tersambung  dalam
jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan  ini  dilakukan  dengan
membuat  gangguan,  perusakan
atau  penghancuran terhadap  suatu
data, program komputer atau sistem
jaringan  komputer  yang  terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu  logic  bomb,  virus  komputer
ataupun  suatu  program  tertentu,
sehingga  data,  program  komputer
atau sistem jaringan komputer tidak
dapat  digunakan,  tidak  berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.  

Sumber : Kombes (Pol) Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI

Link : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDUQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwww.4law.co.il%2Findo1.pdf&ei=T20sU8yfCcWNrgemzYGoBA&usg=AFQjCNHLFav2Uzk2PWd9LiIJEgSbOYadbg&sig2=v21YEJREHV3BtTNnLqpxWg&bvm=bv.63316862,d.bmk
Read More..

Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

C.  MODUS OPERANDI CYBERCRIME DALAM PERPUSTAKAAN DIGITAL
Modus  operandi  merupakan  cara  atau  bagimana  suatu  kejahatan  tersebut
dilakukan,  modus  operandi  cybercrime  dalam  perpustakaan  digital  sangat
beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi
jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kejahatan-
kejahatan  tersebut  memiliki  sifat  yang  sama  dengan  kejahatan  terhadap
perpustakaan konvensional. Bentuk kejahatan terhadap  buku dan perpustakaan 
ada  4(empat)  macam,  yaitu  :  Thief  (pencurian),  Mutilation
(perobekan),Vandalism (corat-coret) serta An-authorized borrowing (peminjaman
tak  sah)  namun  perbedaan  utamanya  adalah  bahwa  cybercrime  dalam
perpustakaan digital  melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan
yang  berkaitan  perpustakaan  digital  perlu  mendapat  perhatian  khusus  oleh
pustakawan, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari 
kejahatan pada perpustakaan konvensional karena berakibat langsung terhadap 
kerahasiaan data, integritas data dan keberadaan data dan sistem operasional
perpustakaan  digital.  Modus  operandi  yang  biasanya  dilakukan  terhadap
perpustakaan digital adalah :
a.  Data Thief  (pencurian) 
Data Thief atau pencurian data merupakan bentuk kejahatan yang kerap
terjadi.  Hal  ini  harus  diantisipasi  oleh  para  pustakawan  dengan  upaya
meminimalisasi kemungkinan  para  pelaku  cybercrime  untuk  melakukan
pencurian.    Dalam  ranah  perpustakaan  digital  pencurian  data  bisa
dikategorikan  sebagai  data  Leakage,  yaitu  menyangkut  bocornya  data
pemustaka atau data lainnya ke luar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa nama,
kontak serta kebiasaan pemustaka dalam memakai koleksi perpustakaan .
Hal ini bisa  berbahaya  jika  jatuh  ke  tangan  yang  salah  sehingga  bisa
digunakan untuk sesuatu yang tidak diinginkan seperti pelanggaran privasi
pemustaka yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
pemustaka secara materil maupun immaterial.
Jika data yang dicuri adalah koleksi perpustakaan yang berbentuk digital
maka hal ini masuk pada Offense Against Intellectual Property dimana
Kejahatan  ini  ditujukan  terhadap  hak  atas  kekayaan  intelektual  yang
dimiliki pihak  lain  di Internet.  Jika  hal ini terjadi dapat membahayakan
perpustakaan  karena  koleksi-koleksinya  akan  tercecer  keluar  dan  di
perdagangkan secara illegal dan jika hal ini terjadi bukan hanya pihak
perpustakaan saja yang dirugikan namun juga pihak pengarang sebagai
pemilik hak kekayaan intelektual.
b.  Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin,  termasuk
penggunaan  program komputer, password komputer, kode akses, atau
data  sehingga  seluruh  atau  sebagian  sistem  komputer  dapat  diakses
dengan  tujuan  digunakan  untuk melakukan  akses  tidak  sah,  intersepsi
tidak  sah,  mengganggu  data  atau  sistem  komputer,  atau  melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain. Hal ini biasanya terjadi pada
OPAC  perpustakaan  dimana  OPAC  digunakan  sebagai  sarana  untuk
menyebarkan  virus  atau  digunakan  sebagai  host  untuk  mengakses  ke
server tanpa izin, untuk itu pustakawan perlu memikirkan cara agar OPAC
yang ada di perpustakaan tidak disalah gunakan oleh pemustaka untuk
tindakan Joy Computing.
c.  Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat
suatu terminal bisa dari dalam perpustakaan dengan menggunakan OPAC
atau  dari  luar  perpustakaan  dengan  memanfaatkan  port  yang  terbuka,
hacking  biasanya  bertujuan  untuk  defacing  dan  cracking.  Defacing
merupakan aktivitas seorang hacker untuk melakukan perubahan tampilan
pada  web  perpustakaan,  biasanya    pelaku  defacing  hanya  bertujuan
sebagai  sarana  untuk  mengetes  ilmu  atau  unjuk  kemampuan  diantara
sesama hacker, sementara cracker bertujuan untuk menganggu jaringan
komunikasi  data,  dan  melakukan  penetrasi  jaringan  sistem  komputer
untuk melakukan pencurian data, serta bertujuan membuat sistem gagal
berfungsi  yang  mengakibatkan  Frustating  data  communication  atau
penyia-nyiaan data komputer. Hal ini biasanya dilakukan dengan serangan
DoS  (Denial  Of  Service)  dimana  server  gagal  berfungsi  karena  terlalu
banyak perintah yang masuk.
d.  Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah
dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data. Biasanya
hal ini terjadi pada bagian sirkulasi dimana pihak-pihak tertentu berusaha
untuk mengubah data peminjaman atau merubah data tertentu lainnya.
Kejadian seperti ini perlu diantisipasi oleh pustakawan agar tidak terjadi
kehilangan data atau data loss.
e.  Electronic Mutilation dan data vandalism 
Electronic  Mutilation  dan  data  vandalism  muncul  sebagai  ekses  dari
menjamurnya  komunitas  maya  dan  kemudahan  akses  berkomunikasi
melalui internet. Modus yang dilakukan adalah: masuk kesebuah database
dengan sebelumnya melumpuhkan sistem keamanan database tersebut,
lalu menyabotase data yang mereka perlukan dan sehingga data tersebut
menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan kembali.
Namun Hacker bukanlah salah satu ancaman dari Electronic Mutilation
dan data vandalism karena masih terdapat beberapa ancaman lainnya
yakni : beredarnya software illegal yang dapat menyusup dan merusak
sistem komputer. Adapun jenis software tersebut adalah :    Ulat (Worm) merupakan program yang memepunyai kemampuan
menggandakan  diri  namun  tidak  mempunyai  kemampuan
menempelkan  dirinya  pada  suatu  program.  Dia  hanya
memanfaatkan  ruang  kosong  pada  memori  computer  untuk
menggandakan  diri.  Sehingga  memori  komputer  akan  menjadi
penuh dan system computer akan terhenti.    Bot merupakan istilah bagi suatu bagian program computer yang
mempunyai kemampuan pengacauan dan perusakan pada suatu
system  computer  berdasarkan  kondisi  yang  telah  diprogramkan
didalamnya.    Backdoor/Back office trap/ Pintu Jebakan merupakan program yang
mempunyai kemampuan melumpuhkan system pengamanan suatu
computer. Sehingga pembuat program dapat keluar masuk system
tanpa harus melalui system pengamanan normal yang ditetapkan
pada suatu sistem computer.    The  Trojan  Horse,  yaitu  manipulasi  data  atau  program  dengan
jalan  mengubah  data  atau  instruksi  pada  sebuah  program,
menghapus,  menambah,  menjadikan  tidak  terjangkau  dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
biasanya Program Trojan  berfungsi sebagai kamuflase dari virus
tidak  merusak.  Namun  sisipan  program  didalamnya  yang  patut
diwasapadai karena menyerang sistem operasi, Directory dan boot
record.    Virus  (Komputer)  merupakan  program  kecil  yang  dapat
memperbanyak  dirinya  sendiri.  Virus  merusak  secara  berlahan-
lahan  boot  record,  Sistem  operasi,  dan  directory  bahkan  bisa
merusak fisik suatu media penyimpanan.
 1.  Personil
Terbatasnya  sumber  daya manusia  merupakan  suatu masalah  yang  tidak
dapat diabaikan, untuk itu perpustakaan perlu mengirimkan pustakawannya
untuk  mengikuti  berbagai  macam  kursus  mengenai  keamanan  data
khususnya  di  perpustakan  digital  di  dalam  dan  luar  negeri  agar  dapat
diterapkan  dan  diaplikasikan  pada  institusinya    sehingga  siap  setiap  saat
dalam  menangangani  setiap  serangan  yang  mungkin  terjadi.  Untuk  itu
diperlukan personil yang mampu mengenali kekuatan dan kelemahan sistem 
yang mereka pakai.
2.  Sarana Prasarana
Perkembangan  teknologi  yang  cepat  juga  tidak  dapat  dihindari  sehingga
Pustakawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan
up grade sarana dan prasarana baik perangkat keras maupun lunak yang
dimiliki perpustakaan digital agar tidak ketinggalan jaman dengan hacker dan
cracker khususnya pengamanan terhadap koleksi dan  data  dari electronic
vandalism dengan 2 (dua) cara, yakni :
a.  Pencegahan masuknya Hacker pada jaringan internet
Untuk  mencegah  hacker  pustakawan  perlu  melakukan
pengamanan  database    untuk  menangkal  Hacker  dengan  cara
Pertama, administrator jaringan selalu meng-up to date patch. Serta
menerapkan aturan fire wall yang ketat dengan memblokade port
akses database pada TCP 1434 (MSQL) maupun TCP 1521-1530
(Oracle). Kedua, administrator jaringan senantiasa memeriksa tipe
(integer)  dan  string  setiap  data  yang  masuk.Ketiga,  Membuang
Stored  Procedure  karena  script  script  yang  kelihatannya  tidak
berbahaya  namun  bisa  dimanipulasi  oleh  Hacker  sebgai  pintu
masuk ke database. Keempat, Bila memungkinkan gunakan kode
SQL  yang  sudah  seringkali  dipakai  berulang-ulang  ke  Stored
Procedure. Hal ini akan membatasi kode SQL  yang telah diatur
dalam file ASP dan mengurangi potensi manipulasi oleh Hacker
pada proses validasi input. Selanjutnya, Gunakan enkripsi session
built in.
b.  Pencegahan masuknya virus pada database
Terdapat  bebarapa  langkah  yang  dapat  digunakan  untuk
pencegahan masuknya virus pada database, yaitu : Pertama, selalu
up  date  antivirus  secara  teratur  untuk  mendapatkan  program
antivirus  terbaru. Kedua, Jalankan antivirus secara auto protect
untuk  menghidnari  virus  yang  menginfeksi.  Ketiga,  Berhati-hati
dalam  menerima  email  dari  seseorang  yang  tidak  dikenal.
Keempat, Senantiasa menscan setiap kali sebelum menggunakan
disket, flash disk ataupun CD. Selanjutnya, Senantiasa membac-up
file secara teratur pada tempat yang aman.

Sumber : IRHAMNI ALI. KEJAHATAN TERHADAP INFORMASI (CYBERCRIM
DALAM KONTEKS PERPUSTAKAAN DIGITAL. SEKOLAH PASCASARJANA. INSTITUT PERTANIAN BOGOR. BOGOR. 2011

  
Read More..

Profesionalisme

Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional, ialah orang yang memiliki profesi. Apa profesi itu?
Menurut Muchtar Luthfi dari Universitas Riau (lihat Mimbar,3, 1984:44), seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi 8 (delapan) kriteria dan Selanjutnya ditambah 2 (dua) kriteria lainnya oleh Finn (1953, lihat Miarso, 1986:28-29) sebagai berikut:
1. Profesi harus mengandung keahlian.
Artinya, suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus; profesi bukan diwarisi.
2. Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Artinya, profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya dijalani dalam jangka yang panjang bahkan seumur hidup; bukan part-time, melainkan full-time; bukan dilakukan sebagai pekerjaan sambilan atau pekerjaan sementara yang akan ditinggalkan bila ditemukan pekerjaan lain yang dirasakan lebih menguntungkan.
3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal.
Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. secara universal pegangannya itu diakui.
4.Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
Maksudnya ialah profesi itu merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan.
Apakah dengan demikian pemegang profesi tidak boleh menerima uang. atau dilarang menduduki jabatan? Kiranya tidaklah demikian. Pemegang profesi boleh menerima uang, kedudukan, tetapi hal itu hanyalah sebagai penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi. penghargaan itu layak diterimanya, dan masyarakat memang wajar memberinya.
5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikasi.
Kompetensi dan kecakapan itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
Kecakapan diagnostik sudah jelas kelihatan pada profesi kedokteran. akan tetapi, kadang kala ada profesi yang kurang jelas kecakapan diagnostiknya; ini tentu disebabkan oleh belum berkembangnya teori dalam profesi itu. Kompetensi aplikatif adalah kewenangan menggunakan teori-teori yang ada dalam keahliannya. Penggunaan itu harus didahului oleh diagnosis. seseorang yang tidak mampu mendiagnosis tentu tidak berwenang melakukan apa-apa terhadap kliennya.
6. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya.
Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji atau dinilai oleh rekan-rekan seprofesinya. tegasnya, tidak boleh semua orang berbicara dalam semua bidang yang bukan keahliannya.
7. Profesi mempunyai kode etik, disebut kode etik profesi.
Gunanya ialah untuk dijadikan pedoman dalam melakukan tugas profesi. kode etik itu tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga oleh masyarakat.
8. Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Klien disini maksudnya ialah pemakai jasa profesi. Pemakai profesi kedokteran adalah orang sakit atau orang yang tidak ingin sakit. Klien guru adalah murid. Klien tukang las adalah pemilik barang yang perlu dilas. demikian selanjutnya.
9. profesi memerlukan organisasi profesi yang kuat.
Gunanya adalah untuk keperluan meningkatkan mutu dan memperkuat profesi itu sendiri.
10. Profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi dan bahkan sebenarnya tidak ada asfek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi saja. misalnya, profesi pengobatan bersangutan erat dengan masalah-masalah kemasyarakatan, ekonomi, agama bahkan politik.oleh karena itu dokter harus juga mengetahui sangkutan profesinya dengan profesi lain tersebut.
Kecenderungan spesialisasi hendaknya dibatasi pada pendalaman untuk meningkatkan teori-teori dalam profesinya. ini tidak diartikan “hanya berkewajiban mengetahui teori-teori dalam profesinya”. spesialisasi yang tidak mengenal apa-apa yang ada di lingkungannya bukanlah profesi, karena spesialisasi seperti itu tidak akan mampu melayani kliennya. kliennya adalah objek yang tidak terlepas dari lingkungannya.
Demikianlah, ada kira-kira 10 (sepuluh) kriteria bagi suatu “profesi” untuk dapat disebut sebagai suatu bidang profesi.

KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-
ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini
merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-
muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah
dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki
cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus
menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di
awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-
anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang
melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak
tercapai, karena tujuan yang sebenarnya  adalah  menempatkan etika profesi di atas
pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik
Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh
organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.


Sumber :
1. R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT. Buku Ajar Etika Profesi. Program Studi Sistem Komputer. Fakultas Teknik. Universitas Diponegoro. 2009

2.http://saripedia.wordpress.com/tag/pengertian-profesionalisme/

3. Buku Bahan Ajar “Pengembangan Wawasan Profesi Guru” dalam Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN SGD Bandung, 2010 hal: 1-6
Read More..

Etika dan Profesi

1. PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia d
dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan sen
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosia
(profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi
dan di sisi lain melindungi
masyarakat   dari   segala   bentuk   penyimpangan   maupun   penyalah-gunaan   kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
B. PENGERTIAN ETIKA
Dalam   pergaulan   hidup   bermasyarakat,   bernegara   hingga   pergaulan   hidup   tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
• Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
• Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA   UMUM,   berbicara   mengenai   kondisi-kondisi   dasar   bagaimana   manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang
lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-
pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
• Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
susila atau tidak susila.
• Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.   Jadi suatu budi pekerti,
pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
• Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
tingkat :
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana
dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika
khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga
disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan
oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.


C. PENGERTIAN PROFESI
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang
seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri,
sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak
orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain
melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi
waktu luang.
Yang   harus   kita   ingat   dan   fahami   betul   bahwa   “PEKERJAAN   /   PROFESI”   dan
“PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi   pada   kepentingan   masyarakat,   artinya   setiap   pelaksana   profesi   harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi
harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-
rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu
kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar
profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang
semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu
keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati
bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal
adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Sumber : R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT. Buku Ajar Etika Profesi. Program Studi Sistem Komputer. Fakultas Teknik. Universitas Diponegoro. 2009
Read More..
Nihon sya miitingu logo Pictures, Images and Photos